BAB
II
PEMBERHENTIAN
DAN PENSIUN PEGAWAI
A.
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
1.
Pengertian Pemberhentian Pegawai
Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan
tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian dari jabatan negeri
adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada
satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
2.
Dasar Hukum/Referensi
·
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
·
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
·
Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil
·
Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 37
tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
·
Surat Edaran Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Nomor 04/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
·
Surat
Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1987 tanggal 8
Januari 1987 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil;
·
Surat Edaran Menteri Pendayaan
Aparatur Negara Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 tentang Batas Usia Pensiun yang
menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon II.
3. Jenis-Jenis Pemberhentian
Sebagai Pegawai Negeri Sipil
a. Pemberhentian
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun.
Pemberhentian
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi :
1) Pemberhentian Atas Permintaan
Sendiri
Permintaan
berhenti sebagai Pegawai Negeri dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun,
apabila ada kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak
apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan
bekerja pada Pemerintah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia pensiun
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1969, pensiun adalah jaminan hari tua
dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil yang telah
bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.
Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1979 adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Adapun batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011) adalah
sebagai berikut :
a)
65 (enam puluh
lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
·
jabatan Peneliti
Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang
penelitian; atau
·
jabatan lain yang
ditentukan oleh Presiden
b)
62 (enam puluh dua) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku jabatan Wakil Menteri;
c)
60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku:
Ø
jabatan struktural
Eselon I;
Ø
jabatan struktural
Eselon II;
Ø
jabatan Dokter yang
ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
Ø
jabatan Pengawas
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang
sederajat; atau
Ø
jabatan lain yang
ditentukan oleh Presiden.
d)
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil
yang memangku:
·
jabatan Hakim pada
Mahkamah Pelayaran; atau
·
jabatan lain yang
ditentukan oleh Presiden.
3)
Pemberhentian Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi
Apabila
ada penyederhanaan suatu satuan organisasi Negara yang mengakibatkan adanya
kelebihan Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu
disalurkan kepada satuan organisasi lainnya. Kalau penyaluran dimaksud tidak
mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari Jabatan
Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4) Pemberhentian Karena Tidak Cakap
Jasmani Atau Rohani
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila berdasarkan Surat
Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan :
·
Tidak dapat bekerja lagi dalam
semua Jabatan Negeri karena kesehatannya ;
·
Menderita penyakit atau
kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya;
·
Setelah berakhirnya cuti sakit,
belum mampu bekerja kembali.
5)
Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan
sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah
meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas)
6) Pemberhentian Karena Hal-hal Lain
·
Pegawai
Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada pimpinan instansi
induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara,
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
·
Pegawai
Negeri Sipil yang melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya setelah
habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, tidak dapat dipekerjakan
kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat
hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang beraku.
b. Pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil
Pegawai
Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil, kehilangan hak-hak kepegawaiannya antara lain hak atas pensiun.
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil meliputi :
· Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri
atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
· Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4
(empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
· Melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau
Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan
yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
· Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari
kerja atau lebih.
· Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri
sebagai Pegawai Negeri Sipil
4.
Persyaratan Pemberhentian Pegawai
a. Persyaratan
administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang meminta berhenti (Pensiun Dini):
1.
Usia minimal 50
(lima puluh) tahun, masa kerja 20 (dua puluh) tahun;
2.
Data Perorangan
Calon Pensiun (DPCP);
3.
Surat Permintaan
Pembayaran Pensiun Pertama (SPPP);
4.
Fotocopy Surat
Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
5.
Fotocopy Surat
Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
6.
Fotocopy Surat
Keputusan Pangkat terakhir;
7.
Fotocopy Surat
Keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
8.
Fotocopy Kartu
Pegawai;
9.
Fotocopy SK Jabatan
terakhir (bagi yang menduduki jabatan);
10.
Fotocopy KSK
(legalisir Camat/Lurah);
11.
Fotocopy Surat
Nikah (legalisir KUA);
12.
Fotocopy Akte
Kelahiran yang bersangkutan (legalisir Kantor Catatan Sipil);
13.
Fotocopy Akta
Kelahiran Anak (legalisir Kantor Catatan Sipil);
14.
Fotocopy Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;
15.
Surat keterangan
tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat ringan maupun berat
16.
Kartu istri/kartu
suami;
17.
Pas foto hitam putih
terbaru ukuran 3 x 4 cm = 5 (lima) lembar bagi golongan I/a sampai dengan
III/d, 7 (tujuh) lembar bagi golongan IV/a sampai dengan IV/b dan 10 (sepuluh)
lembar bagi golongan IV/c keatas.
18.
Berkas dibuat
rangkap 3 (tiga) lembar.
b. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh
Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP):
1.
Data Perorangan
Calon Pensiun (DPCP);
2.
Surat Permintaan
Pembayaran Pensiun Pertama (SPPP);
3.
Fotocopy Surat
Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
4.
Fotocopy Surat Keputusan
Pegawai Negeri Sipil;
5.
Fotocopy Surat
Keputusan Pangkat terakhir;
6.
Fotocopy Surat
Keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
7.
Fotocopy Kartu
Pegawai;
8.
Fotocopy Surat
Keputusan Jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan);
9.
Fotocopy KSK
(legalisir Camat/Lurah);
10. Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA);
11. Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan (legalisir
Kantor Catatan Sipil);
12. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (legalisir Kantor Catatan
Sipil);
13. Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3)
tahun terakhir;
14. Surat keterangan tidak pernah mendapat hukuman disiplin
tingkat ringan maupun berat ;
15. Kartu istri/kartu suami;
16. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm = 5 (lima)
lembar bagi golongan I/a sampai dengan III/d, 7 (tujuh) lembar bagi golongan IV/a sampai dengan
IV/b dan 10 (sepuluh) lembar bagi golongan IV/c keatas.
17. Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) lembar.
c. Persyaratan administrasi Pegawai
Negeri Sipil meninggal dunia untuk penerbitan surat keputusan pensiun
janda/duda:
1)
Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SPPP);
2) Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
3) Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
4) Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir;
5) Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
6) Fotocopy Kartu Pegawai;
7) Fotocopy KSK (legalisir Camat/Lurah);
8) Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA);
9) Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan (legalisir Kantor Catatan Sipil);
10) Fotocopy
Akta Kelahiran Anak (legalisir Kantor Catatan Sipil);
11) Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;
12) Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa;
13) Surat
Keterangan Kejandaan/Kedudaan dari Kelurahan/Desa;
14) Kartu istri/kartu suami;
15) Pas foto
hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm = 5 (lima) lembar bagi golongan I/a sampai dengan III/d, 7
(tujuh) lembar bagi golongan IV/a sampai dengan IV/b dan 10 (sepuluh) lembar
bagi golongan IV/c keatas.
16) Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) lembar.
d. Persyaratan administrasi yang
harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak cakap jasmani/rohani:
1) Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP);
2) Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SPPP);
3) Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
4) Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
5) Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir;
6) Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
7) Fotocopy Kartu Pegawai;
8) Fotocopy Surat Keputusan Jabatan terakhir (bagi yang
menduduki jabatan);
9) Fotocopy KSK (legalisir Camat/Lurah);
10) Foto copy Surat Nikah (legalisir KUA);
11) Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan (legalisir Kantor Catatan Sipil);
12) Fotocopy Akta Kelahiran Anak (legalisir Kantor Catatan Sipil);
13) Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;
14) Surat
keterangan dari Dokter Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan tidak dapat
bekerja lagi dalam semua jabatan negeri ;
15) Kartu istri/kartu suami;
16) Pas foto
hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm = 5 (lima) lembar bagi golongan I/a sampai dengan III/d, 7
(tujuh) lembar bagi golongan IV/a sampai dengan IV/b dan 10 (sepuluh) lembar
bagi golongan IV/c keatas.
17) Berkas
dibuat rangkap 3 (tiga) lembar.
5. Prosedur
Prosedur
permohonan pensiun adalah :
1.
Badan Kepegawaian Daerah membuat surat edaran tentang
nama-nama PNS yang telah memasuki masa pensiun kepada masing-masing SKPD ;
2.
Pegawai Negeri Sipil melalui Kepala SKPD yang
bersangkutan mengajukan permohonan Pensiun kepada Bupati melalui Badan
Kepegawaian Daerah;
3.
Berkas permohonan pensiun yang telah masuk dari
masing-masing SKPD diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku oleh Badan Kepegawaian Daerah;
4.
Berkas permohonan pensiun yang telah memenuhi syarat oleh
Badan Kepegawaian Daerah diusulkan kepada Kanreg II BKN untuk diproses
penerbitan keputusan pensiun untuk golongan/ruang IV/b ke bawah sedangkan
golongan/ruang IV/c ke atas kepada BKN Pusat ;
5.
Surat Keputusan Pensiun yang telah diterbitkan disampaikan
kepada yang bersangkutan.
B. PENSIUN
1.
Pengertian
Pensiun adalah
penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai
yang tidak dapat
bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar
apabila tidak
berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain.
Dasar Hukum
1. UU No. 11
tahun 1969, Tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/dudanya PNS;
2. UU No. 8 Tahun
1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999,Tentang Pokok-pokok kepegawaian
3. PP No. 7 tahun
1977 , PP No.15 tahun 1985, PP No. 15 tahun 1992, PP No. 15 tahun
1993 , PP No. 6 tahun 1997 dan PP No. 10 tahun 2008;
4. PP No. 32
tahun 1979, Tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ;
5. PP No. 12
tahun 1981, Tentang perawatan tunjangan cacat dan uang duka ;
6. PP No, 1 tahun
1983, Tentang perlakuan terhadap calaon PNS yang tewas atau cacat
akibat kecelakaan karena dinas ;
7. PP No. 49
tahun 1980,Tentang pemberhentian tunjangan tambahan penghasilan bagi
PNS , janda/duda PNS;
8. PP No. 5 tahun
1987, Tentang perlakuan terhadap penerimaan pensiun/tunjangan yang hilang
9. PP No. 8
tahun 1989, Tentang pemberhentian dan pemberian pensiun otomatis PNS
serta pemberian pensiun janda/duda ;
10. SE Ka. BAKN,
No 16/SE/1982, Tentang pemberhentian PNS daerah yang berpangkat
Pembina Tk I Golongan ruang IV/b keatas ;
11. Keputusan Ka.
BAKN No. 74/Kep/1989 tentang pemberhentian dan pemberian
pensiun PNS daerah serta pemberian pensiun janda/dudanya
;
12. Kep Ka. BAKN
No. 18 tahun 1992 tentang tata cara pemberhentian dan pemberian
pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tk I golongan ruang
IV/b serta
pembayarannya;
13. Kep. Ka BAKN
No.19 tahun 1993 tentang penetapan pensiun janda/duda pensiun
PNS yang belum ditetapkan berdasarkan PP No. 8 tahun 1989
;
14. Kep. Ka. BAKN
No. 32 Tahun 1994 tentang pertimbangan teknis pensiun janda/duda
pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tk I golongan ruang
IV/b keatas;
15. PP nomor 9
tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
16. Keputusan
Kepala BKN Nomor 14 tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis
Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil
serta Pensiun
Janda/Duda sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
9 tahun 2003
Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil;
17. Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda;
18. Peraturan
Kepala BKN Nomor 3 tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Peraturan Pemerintahan Nomor 14 tahun 2008 Tentang
Penetapan Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya.
2.
Latar Belakang
Adanya Pensiun
1. Karena batas
usia pensiun ;
2. Kemauan
Sendiri;
3. Takdir
Misalnya : Sakit, Meninggal dunia;
4.
Rekturisasi/Dinas;
5. Diberhentikan
dengan tidak hormat karena adanya kasus .
3.
Unsur Sifat
Pensiun
1. Penghargaan,
diberhentikan dengan hormat;
2. Jaminan hari
tua;
3. Jasa terhadap
Negara atau pemerintah.
4.
Hak Atas Pensiun
Pegawai
Pegawai yang
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak
menerima pensiun
pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai :
1. Telah
mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja
untuk pensiun
sekurang-kurangnya 20 Tahun.
2. Mempunyai
masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang
ditunjuk oleh
departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian
kesehatan
pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun
juga karena
keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia
menjalankan
kewajiban jabatannya.
3. Pegawai
negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan
kembali sebagai
pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia
diberhentikan
dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat
pemberhentiannya
sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang kurangnya
50 TH dan
memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.
- Jenis
Pensiun
1. Non Batas
Usia Pensiun (Non BUP);
2. Batas Usia
Pensiun (BUP), PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan
dengan hormat
sebagai PNS;
3. Pensiun
Janda/Duda;
4. Pensiun Anak.
Macam-macam BUP
ditentukan sebagai berikut :
1. Usia 56 tahun
2. Usia 58 tahun
3. Usia 60 tahun
4. Usia 63 tahun
5. Usia 65 tahun
6. Usia 70 tahun
- Berakhirnya
Hak Pensiun Pegawai
Hak pensiun
pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang
bersangkutan
meninggal dunia.
- Pembatalan
Pemberian Pensiun Pegawai
Pembayaran
pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian
pensiun pegawai
dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali
menjadi pegawai
negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak
untuk kemudian
setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut Undangundang
atau peraturan
yang sesuai dengan UU. No.11/1969
9. Pendaftaran Isteri/Suami/ Anak Sebagai Yang
Berhak Menerima Pensiun Janda/Duda.
1. Pendaftaran
isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai yang berhak
menerima pensiun
janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima
pensiun pegawai
yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan
Pegawai.
Pendaftaran
lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus
dilakukan dengan
pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan.
2. Pendaftaran
isteri ( isteri – isteri ) / anak ( anak-anak) sebagai yang berhak menerima
pensiun janda
harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) tahun sesudah
perkawinan/kelahiran
atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk
melakukan
pendaftaran itu.
10. Persyaratan
a.
Persyaratan
Pensiun BUP
1. Foto copy
Karpeg yang dilegalisir;
2. Foto copy
Karis/Karsu yang dilegalisir;
3. Surat
Pernyataan tidak menyimpan barang miliki Negara;
4. Salinan Foto
copy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan
Agama kecamatan
setempat;
5. Daftar
susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat;
6. Foto copy
Akte / Surat Kenal Lahir anak dilegalisir BKKBCS setempat;
7. Daftar
perincian gaji terakhir;
8. Surat
Keterangan masa kerja sebelum menjadi PNS;
9. Foto copy SK
CPNS (80%);
10. Foto copy SK
PNS (100%);
11. Foto copy SK
Pangkat terakhir;
12. Foto copy
Surat Keterangan Berkala terakhir;
13. Foto copy SK
Jabatan terakhir;
14. Daftar
Riwayat Pekerjaan;
15. Surat
Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat;
16. DP 3 dua
tahun terakhir;
17. Data
Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
18. Surat
Keterangan Kuliah (bagi anak yang masih kuliah);
19. Foto copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
20. 7 (tujuh)
lembar photo terbaru ukuran 4 x 6 cm (tanpa tutup kepala dan kacamata);
21. Surat
Pengantar dari Dinas.
b.
Persyaratan
Pensiun Janda / Duda
1. Foto copy
Karpeg yang dilegalisir;
2. Foto copy
Karis/Karsu yang dilegalisir;
3. Surat Pernyataan
tidak menyimpan barang miliki Negara;
4. Salinan Foto
copy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan
Agama kecamatan
setempat;
5. Daftar
susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat;
6. Foto copy
Akte / Surat Kenal Lahir anak dilegalisir BKKBCS setempat;
7. Daftar
perincian gaji terakhir;
8. Surat
Keterangan masa kerja sebelum menjadi PNS;
9. Foto copy SK
CPNS (80%);
10. Foto copy SK
PNS (100%);
11. Foto copy SK
Pangkat terakhir;
12. Foto copy
Surat Keterangan Berkala terakhir;
13. Foto copy SK
Jabatan terakhir;
14. Daftar
Riwayat Pekerjaan;
15. Surat
Keterangan Kuliah (bagi anak yang masih kuliah);
16. Foto copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
17. 7 (tujuh)
lembar photo terbaru ukuran 4 x 6 cm (tanpa tutup kepala dan kacamata);
18. Surat
Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan;
19. Surat
Keterangan Janda / Duda dari Desa / Kelurahan;
20. Surat
Keterangan Ahli Waris dari Desa / Kelurahan;
21. Surat
Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat;
22. DP 3 dua tahun
terakhir;
23. Surat
Pengantar dari Dinas.
c. Persyaratan Pensiun Karena Anumerta
1. Fotocopy sah
keputusan dan golongan ruang terakhir
2. Ber ita acara
dari Pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan ybs.
meninggal dunia
3. Visum et repertum
dari Dokter
4. Fotocopy sah
surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menerangkan
bahwa CPNS/PNS
meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan.
5. Laporan dari
Pimpinan unit kerja serendah-rendahnya Eselon III kepada Pejabat
pembina
Kepegawaian ybs. Tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS yang
bersangkutan
tewas
6. Fotocopy sah
keputusan sementara KP Anumerta